Photobucket Photobucket

Sekilas Tentang RSUD Dr. H. Kumpulan Pane

Foto saya
Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Indonesia
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi terletak di lokasi yang strategis yaitu di tengah kota dan mudah dijangkau. Dari segi pelayanan dan peralatan kedokteran masih lebih unggul dari rumah sakit swasta yang ada di Kota Tebing Tinggi. Saat ini, RSUD Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi juga masih merupakan pilihan bagi masyarakat kabupaten di luar Kota Tebing Tinggi untuk tempat rujukan. Hal ini dibuktikan dengan tingginya tingkat kunjungan pasien yang berasal dari luar Kota Tebing Tinggi. Created blog by : ByMa Hutagalung

Selasa, 16 Februari 2010

Struktur Organisasi RSUD Dr. H. Kumpulan Pane


Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi berdasarkan Peraturan Dearah Kota Tebing Tinggi N0 14 tahun 2008 terdiri dari 1 Orang Direktur dibantu oleh 1 Kepala Bagian, 3 Kepala Bidang dan 9 Orang Kasubbag/Kaseksi. Secara rinci susunannya adalah sebagai berikut :

1. Direktur

2. Kepala Bagian Tata Usaha
  • Kasubbag Umum dan Kepegawaian
  • Kasubbag Program dan Perundang Undangan
  • Kasubbag Keuangan
3. Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis
  • Kasi Pelayanan Medis
  • Kasi Penunjang Medis
4. Kepala Bidang Keperawatan dan Penunjang Non Medis
  • Kasi Keperawatan
  • Kasi Penunjang Non Medis
5. Kepala Bidang Perencanaan dan Rekam Medis
  • Kasi Perencanaan
  • Kasi Rekam Medis
Disamping pejabat struktural seperti diatas dalam melaksanakan tugas pelayanan ditunjuk pula pejabat fungsional yang memimpin instalasi-instalasi serta terdapat 2 Komite yaitu Komite Medis dan Komite Keperawatan.

1 komentar:

  1. Internal Auditor belum tampak pada struktur organisasi (sudah adakah ?) sebagaimana dimaksud pasal 123, 124 dan 125 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 61 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
    Pasal 123
    (1) Pengawasan operasional BLUD dilakukan oleh pengawas internal.
    (2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh internal auditor yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD.
    Pasal 124
    Pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2), dapat dibentuk dengan mempertimbangkan:
    a. keseimbangan antara rnanfaat dan beban;
    b. kompleksitas manajemen; dan
    c. volume dan/atau jangkauan pelayanan.
    Pasal 125
    (1) Internal auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2), bersama-sama jajaran manajemen BLUD menciptakan dan meningkatkan pengendalian internal BLUD.
    (2) Fungsi pengendalian internal BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membantu manajemen BLUD dalam hal:
    a. pengamanan harta kekayaan;
    b. menciptakan akurasi sistem informasi keuangan;
    c. menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan
    d. mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat.
    (3) Kriteria yang dapat diusulkan menjadi internal auditor, antara lain:
    a. mempunyai etika, integritas dan kapabilitas yang memadai;
    b. memiliki pendidikan dan/atau pengalaman teknis sebagai pemeriksa;
    c. mempunyai sikap independen dan obyektif terhadap obyek yang diaudit.

    Jika belum, mungkin patut diadakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan layanan pada masa yang akan datang.

    BalasHapus